Breaking News
Kebudayaan Dayak,
Kebanyakan ORNOP di Indonesia berbadan hukum yayasan, termasuk Yayasan Institut Dayakologi dan lingkungan Serikat Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Dayak (SegeraK). Demikian pula dengan lembaga sosial-keagamaan di kalangan Islam dan Kristen, bahkan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan lainnya banyak yang berbadan hukum yayasan. Yayasan-yayasan seperti inilah yang pertama-tama terkena jeratan UU Yayasan. Jika UU ini diterapkan maka pemerintah dapat melakukan intervensi ke dalam tubuh yayasan dan pemerintah berwenang untuk mengontol seluruh gerak-gerik bahkan untuk membubarkan sebuah yayasan.
Mengantisipasi perubahan yang terjadi, Badan Pengurus merancang sebuah draf Anggaran Dasar yang intinya merubah status Yayasan menjadi Perkumpulan. Pada 10 Juni 2002 rapat Dewan Penyantun diadakan di kantor ID. Keputusan yang diambil adalah pertama menyetujui Dewan Pengurus yang baru dan kedua menyetujui draf Anggaran Dasar Perkumpulan Institut Dayakologi serta menugaskan Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus untuk mengurus draf tersebut menjadi sebuah akta yang disahkan oleh notaris. Kemudian pada tanggal 17 Juli 2002 Notaris Elisabeth Veronika Ely, SH menerbitkan Akta No. 15 tertanggal 15 Juli 2002 tentang Perkumpulan Insitut Dayakologi.
Para pendiri dan sekaligus anggota Perkumpulan Institut Dayakologi yang cukup disingkat dengan Institut Dayakologi adalah :
1. Drs. A.R. Mecer
2. Drs. Albert Rufinus
3. MA, Drs. Masiun
4. Drs. Stepanus Djuweng
5. Drs. John Bamba
6. Drs. Nico Andasputra
7. Drs. P. Yusnono
8. Evy Flavia, M.Sc
9. Johanna Anpolini Diid, S.Pd
10. Drs. Sujarni Aloy
11. Dra. Petronela Regina, M.Pd
12. Drs. P. Florus
13. Dra. Noberta Yati
14. Matheus Pilin
15. Oktavianus Kamusi, SH
16. Edy V. Petebang, S.Sos
17. C. Kanyan, SH
Untuk pertama kalinya Kepengurusan Perkumpulan Institut Dayakologi terdiri dari : Pimpinan Harian Rapat Anggota,Badan Pengurus, Badan Pengawas :
Pada tanggal 20 Juli 2002 diadakan Rapat Anggota Dewan Penyantun Yayasan Institut Dayakologi yang dihadiri oleh 12 orang anggota dari 15 anggota. Rapat ini memutuskan :
1. Membubarkan Yayasan Institut Dayakologi.
2. Seluruh harta kekayaan dan aset milik Yayasan Institut Dayakologi diserahkan dan dilimpahkan sepenuhnya
kepada Perkumpulan Institut Dayakologi.
Ada dua dokumen penting sebagai tindak lanjut dari Keputusan Dewan Penyantun tersebut. Pertama adalah SK Dewan Penyantun Institut Dayakologi No. 003/Kep.DP-ID/VII/2002 tanggal 25 Juli 2002 tentang Pembubaran Yayasan Institut Dayakologi dan Pelimpahan Harta Kekayaan kepada Perkumpulan Institut Dayakologi. Pelaksanaan pelimpahan harta kekayaan tersebut dituangkan dalam dokumen Berita Acara No. 004/DP-ID/VII/2002 tanggal 25 Juli 2002. Kedua, diterbitkannya akta oleh Notaris Elisabeth Veronika Ely, SH No. 39 tanggal 20 Agustus 2002 yaitu Akta Pembubaran Yayasan Institut Dayakologi.
Ketika disampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2002-2005 tepatnya pada 24 Juni 2005, diadakan pula penyegaran pengurus untuk periode berikutnya yakni 2005-2008.Selanjutnya, pada tanggal 22 Desember 2008 bertempat di ruang pertemuan ID, diadakan rapat perkumpulan untuk mendengar laporan pertanggungjawaban pengurus periode 2005-2008. Rapat Anggota Perkumpulan Institut Dayakologi itu telah membuat kesepakatan di dalam memutuskan dan mengesahkan hal-hal sebagai berikut :
1. Menerima dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus Institut Dayakologi
Periode 2005 – 2008.
2. Menerima dan mengesahkan saudara Ajin Vinsensius dan Sunarti sebagai Anggota Perkumpulan
Institut Dayakologi.
3. Membentuk dan mengesahkan Susunan Pimpinan Harian Rapat Anggota Perkumpulan Institut Dayakologi
periode 2009 – 2011.
4. Membentuk dan mengesahkan Susunan Badan Pengurus Institut Dayakologi periode 2009 – 2011.
5. Membentuk dan mengesahkan Susunan Badan Pengawas Keuangan
periode 2009 – 2011.
Ada beberapa hal mendasar yang dihasilkan dalam SP ini antara lain :
1. Menyepakati penyempurnaan Visi, Misi dan Nilai Dasar (seperti di atas)
2. Penyempurnaan program, salah satunya mengembalikan ID ke khitah awal sebagai lembaga penelitian, kajian
dan dokumentasi tentang Dayak.
3. Menyepakati peran strategis ID ke depan sebagai pusat informasi kebudayaan Dayak terlengkap di dunia
dan mempertahankan peran ID sebagai lembaga penelitian, kajian dan revitalisasi kebudayaan Dayak.
Copyright © Kebudayaan Dayak. Developed by: Kebudayaan Dayak |RSS Feed |Hubungi Kami |Online: 4 |Hits: 844 / 1591033
0 Komentar
Form Komentar Berita